Monday, May 15, 2017

Buat Sertifikat atau Jual Beli Sertifikat Komputer?

Ingin membuat sertifikat komputer? Di area bandung? Jakarta? Tangerang? atau bekasi?
Jual beli sertifikat komputer, tempat jual beli sertifikat komputer, beli sertifikat komputer bandung, alamat jasa sertifikat komputer, lokasi sertifikat komputer

Jual Beli Sertifikat Komputer Kawasan Bandung, Jakarta, Jogjakarta, Surabaya, dan luar kota lainnya.

Jual beli sertifikat komputer, tempat jual beli sertifikat komputer, beli sertifikat komputer bandung, alamat jasa sertifikat komputer, lokasi sertifikat komputer, pembuatan sertifikat komputer


Dapatkan sertifikat komputer bantu apply kerja materi variatif, bermacam-macam untuk anda. Sertifikasi komputer tidak perlu kursus cukup daftar dan ambil ujiannya saja secara Online / Reguler.


Syarat:
(1) Membayar biaya administrasi normal.
(2) Mengisi formulir Bio Data.
(3) Pas Foto 4X6 atau 3X4 sebanyak 2 buah.
(4) Datang sendiri untuk test / ujian ke

LEMBAGA KURSUS KOMPUTER (STUDY ONLINE)
- FGROUPINDONESIA -
Jl. Parahyangan no.18, Komp. Panghegar Permai I,
Ujung Berung, Bandung, Jawa Barat, 40614.
Telp.-
Bandung Timur.

Untuk peserta UJIAN ONLINE:
(1) Mengirim Biodata melalui SMS ke Ibu Astri
No. 085795569337 dengan format :
NAMA#ALAMAT SEKARANG#TTL#JENIS UJIAN
(2) Kirim Pas Foto (jpg) ke
email training@fgroupindonesia.com
(3) Test / ujian dilakukan secara Online.
(4) Membayar biaya administrasi online.
(5) Sertifikat akan dikirimkan melalui JNE/TIKI/POS.

*)SERTIFIKAT berikut 7 lembar Copy legalisir selesai (dapat ditunggu) ± 1 hari.


Tuesday, February 14, 2017

Pendaftaran Online TNI 2017-2018




Pendaftaran Online TNI 2017-2018







Pada kesempatan ini, admin web akan memberikan informasi untuk anda tentang Pendaftaran Online TNI 2017-2018. Informasi ini disampaikan dengan tujuan dapat memberikan panduan untuk anda dalam melakukan proses pendaftaran. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, ayo simak pembahasannya berikut ini.

http://www.infoonline.web.id/

TNI atau Tentara Nasional Indonesia adalah sebuah pasukan yang disiapkan untuk menjaga keamanan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada awalnya, TNI didirikan pada tanggal 5 Oktober 1945 dengan nama Tentara Keamanan Rakyat, kemudian berubah nama menjadi Tentara Nasional Indonesia yang diresmikan tanggal 3 Juni 1947.

Sebagai anggota TNI, tentunya memiliki peran, fungsi, dan tugas yang berat dalam menjaga pertahanan Negara Indonesia. Berikut admin informasikan peran, fungsi, dan tugas TNI.

Peran, Fungsi, dan Tugas TNI AD-AL-AU

Peran TNI
  • TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Fungsi TNI
  • Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa
  • Penindak terhadap setiap bentuk ancaman seperti yang disebutkan pada nomor 1.
  • Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Tugas TNI
  1. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
  2. Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, yaitu untuk Mengatasi gerakan separatis bersenjata, Mengatasi pemberontakan bersenjata, Mengatasi aksi terorisme, Mengamankan wilayah perbatasan, Membantu tugas pemerintahan di daerah, Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan, Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, dan masih banyak tugas TNI lainnya.

Melihat Peran, Fungsi, dan Tugas TNI AD-AL-AU yang cukup besar, tentunya harus diimbangi dengan jumlah personel yang banyak pula. Dengan demikian, tugas sebagai pengamanan negara bisa dilakukan secara maksimal, sehingga rakyat Indonesia merasa aman dan bisa melakukan berbagai aktifitas dalam upaya membangun Negara Republik Indonesia menjadi Negara Maju.

Untuk merekrut calon anggota TNI, maka setiap tahunnya TNI melakukan penerimaan calon anggota baru untuk dididik menjadi anggota TNI yang profesional yang nantinya akan ditugaskan menjaga keamanan wilayah Negara Republik Indonesia.

Agar bisa diterima menjadi anggota TNI, maka peserta harus mampu melewati berbagai rangkaian seleksi seperti seleksi administrasi, psikologi, ujian kesehatan, ujian mental, dan lain sebagainya.

Peserta bisa melakukan pendaftaran sebagai calon anggota TNI yang dilakukan secara online melalui alamat rekrutmen-tni.mil.id maupun secara langsung ditempat / lokasi pendaftaran yang telah ditentukan oleh panitia.

Pendaftaran penerimaan calon anggota TNI dilakukan masing-masing oleh angkatan, yaitu oleh TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Berikut informasi selengkapnya.

1. Pendaftaran TNI AD

TNI AD atau Tentara Nasional Angkatan Darat adalah suatu pasukan yang bertugas untuk menjaga keamanan wilayah darat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Melihat luaskan wilayah darat di Indonesia, maka TNI AD memerlukan banyak pasukan untuk menjaga keamanan wilayah tersebut. Untuk itu, TNI AD membuka penerimaan calon anggota TNI AD yang akan ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia.

Bagi anda yang berminat menjadi anggota TNI AD, silahkan daftarkan diri anda sesuai jadwal pelaksanaan dan dengan memenuhi persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan. Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun secara langsung dengan datang ke lokasi pendaftaran yang telah ditentukan.

Informasi lengkap mengenai TNI AD telah admin rangkum secara khusus pada artikel tersendiri, silahkan baca pada artikel dengan judul Pendaftaran TNI AD. Silahkan kunjungi artikel tersebut.

2. Pendaftaran TNI AL

TNI AL atau Tentara Nasional Angkatan Laut adalah suatu pasukan yang bertugas untuk menjaga keamanan wilayah laut Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Kita ketahui bersama bahwa wilayah laut Indonesia lebih luas dibandingkan wilayah darat Indonesia, untuk itu TNI AL membutuhkan banyak personel untuk menjaga keamanan di wilayah laut.

Untuk menambah jumlah personal TNI AL, maka setiap tahun TNI AL membuka penerimaan calon anggota yang akan dididik menjadi tenaga profesional yang nantinya akan ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia untuk menjaga keamaman terutama di wilayah perairan Indonesia.

Bagi anda yang berminat menjadi anggota TNI AL, silahkan daftarkan diri anda secara online atau secara langsung di lokasi yang telah ditentukan oleh panitia. Pendaftaran langsung dilakukan dengan membawa berkas-berkas persyaratan pendaftaran.

Informasi mengenai persyaratan pendaftaran, tata cara pendaftaran, jadwal pelaksanaan. serta keterangan lainnya telah dirangkum pada artikel Pendaftaran TNI AL. Silahkan kunjungi artikel tersebut.

3. Pendaftaran TNI AU

TNI AU atau Tentara Nasional Angkatan Udara adalah suatu pasukan yang bertugas untuk menjaga keamanan wilayah udara Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Untuk menjalankan tugas tersebut, TNI AL memerlukan banyak personal agar penjagaan keamanan wilayah Udara Indonesia bisa terlaksanan dengan maksimal. Dalam rangka memenuhi banyaknya personel tersebut, TNI AL membuka penerimaan calon anggota baru yang nantinya akan diseleksi dan yang lulus akan dididik menjadi ahli dan setelah lulus harus bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia.

Pendaftaran personal baru dapat dilakukan secara online atau juga secara langsung dilokasi pendaftaran yang telah ditentukan oleh panitia. Informasi pendaftaran TNI AU secara lengkap telah kami rangkum pada Pendaftaran TNI AU. Silahkan kunjungi artikel tersebut.

Demikianlah informasi mengenai Pendaftaran Online TNI yang dapat admin sampaikan pada kesempatan ini. Mudah-mudahan informasi tersebut dapat memberikan pencerahan dalam rangka pendaftaran TNI.

Silahkan bagikan informasi ini dengan teman atau kerabat anda yang membutuhkan dengan cara tekan tombol G+1 yang telah tersedia.

Admin turut mendoakan semoga anda bisa lulus serangkaian ujian seleksi dan nantinya bisa menjadi anggota TNI, baik anggota TNI AD, TNI AL, mapun TNI AU. Terima kasih telah membaca artikel ini dan semoga kita bisa sukses sejak muda. Amin.

Cara Pendaftaran Online AKMIL TNI AD 2017-2018

 Simak Pendaftaran dna Cara khusus Pendaftaran untuk AKMIL melalui Pendaftaran secara Online kapan Pendaftaran dilaksanakan AKMIL sesuai Pendaftaran dan Caranya khusus. Akademik Militer untuk TNI AD bisa diikuti oleh semua orang umum tanpa terkecuali, asalkan mereka memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai calon Taruna Akmil, seperti yang sudah dibahas sebelumnya bahwa pendaftaran dilaksanakan secara online melalui situs resmi Rekrutmen AKMIL.

Seperti biasa pada kesempatan kali ini kita akan membahas secara rinci mengenai Pendaftaran dan penerimaan serta tata cara untuk melakukan pendaftaran secara online sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam beberapa kesempatan pembahasan mengenai AKMIL sudah banyak dibahas oleh para blogger tidak terkecuali hal ini menjadi sangat luar biasa untuk terus diperhatikan dalam beberapa kesempatan.

Jika anda salah satu calon taruna yang ingin mengikuti seleksi untuk AKMIL yang harus menjadi syarat wajib adalah sehat jasmani dan rohani, AKMIL bisa diikuti untuk Perempuan dan Laki-Laki hal ini menjadi sangat luar biasa membahagiakan bagi anda terutama bagi peserta siswa baru dikarenakan melalui beberapa ketentuan yang berlaku inilah para pendaftar siap untuk mengikuti semua seleksi masuk atau rekrutmen.


Pada kesempatan kali ini kita akan membahas secara rinci mengenai beberapa pendaftaran yang akan dilaksanakan secara online, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses pendaftaran yaitu membaca terlebih dahulu apa saja yang menjadi ketentuan pendaftaran yang ada, hal ini menjadi wajib untuk disimak bagi kalian peserta AKMIL, tetapi tidak sedikit dari kita semua yang masih bingung apa saja persyaratan Pendaftaran yang dimaksud.

Berdasarkan dari kutipan situs resmi penerimaan Calon Taruna/i AKMIL bahwa dijelaskan ada beberapa persyaratan wajib yang harus diikuti oleh peserta diantanya adalah persyaratan umum dan persyaratan khusus bagi anda yang belum mengetahui ketentuan yang dimaksud disini kami akan berikan beberapa informasi yang ada berikut dirangkum dalam penerimaan dan pendaftaran selengkapnya.


Persyaratan Umum. 
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.
  4. Pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun.
  5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia (dilengkapi pada saat calon mengikuti pemeriksaan psikologi).
  6. Sehat jasmani dan rohani; dan 
  7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Persyaratan lain.
  1. pria/wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri dan PNS TNI.
  2. berijazah SMA/MA program IPA, dengan ketentuan nilai UAN sebagai berikut: 
  • lulusan tahun 2012. Lulusan SMA/MA program IPA dengan nilai akhir rata-rata (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) tidak kurang dari 7 dan tidak ada mata pelajaran dengan nilai di bawah 6 dalam kolom nilai akhir;
  • lulusan tahun 2013. Lulusan SMA/MA program IPA dengan nilai akhir rata-rata (gabungan nilai UN dan nilai ujian sekolah) tidak kurang dari 7,25 dan tidak ada mata pelajaran dengan nilai di bawah 6 di dalam kolom nilai akhir;
  • lulusan tahun 2014. Lulusan SMA/MA program IPA dengan nilai akhir rata-rata (gabungan nilai UN dan nilai ujian sekolah) minimal 6,87;
  • lulusan tahun 2015. Lulusan SMA/MA program IPA dengan nilai akhir rata-rata (gabungan nilai UN dan nilai ujian sekolah) minimal 6,25;
  • lulusan tahun 2016. Lulusan SMA/MA program IPA dengan nilai ujian nasional rata-rata minimal 60,00 dan tidak ada nilai mata pelajaran di bawah 40,00 di dalam kolom nilai ujian nasional. Khusus untuk calon Taruna/Taruni Putra Asli Daerah Papua dan Papua Barat, lulusan SMA/MA jurusan IPA adalah nilai UN rata-rata minimal 55,00 (tidak ada nilai mata pelajaran di bawah 40,00 di dalam kolom nilai ujian nasional); 
  • lulusan tahun 2017 akan ditentukan kemudian. 
  1. belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 1 (satu) tahun setelah selesai pendidikan pertama.
  2. berusia paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 1 Agustus 2016. 
  3. mempunyai tinggi badan sekurang-kurangnya 165 cm untuk pria dan 160 cm untuk wanita dengan penampilan menarik serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
  4. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.
  5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persyaratan tambahan sebagai berikut:
  1. bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.
  2. tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat.
  3. bagi yang sudah bekerja: a) melampirkan surat persetujuan/ijin dari kepala dinas/ jawatan/instansi yang bersangkutan; dan b) surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Taruna/Taruni Akmil.
  4. bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung. Apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut diketemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
  5. harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan orang tua/wali selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan dalam bentuk apapun.

Lanjut jika anda sudah dinyatakan memenuhi persyaratan pendaftaran maka langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah mengikuti semua ketentuan pendaftaran yang tertera pada situs resmi rekrutmen Calon Taruna/i AKMIL, bagi yang belum mengetahui tata cara Panduang pendaftaran dapat dilihat seperti yang akan kami lampirkan dibawah ini secara rinci.


Cara Pendaftaran AKMIL
    1. Calon mendaftar melalui ad.rekrutmen-tni.mil.id
    2. Isi data dengan lengkap dan benar lalu cetak
    3. Membawa Print Out ke Ajendam/Rem terdekat untuk proses validasi 
    4. Calon akan menerima nomor peserta untuk mengikuti seleksi 
    5. Ikuti petunjuk dan arahan panitia serta patuhi jadwal seleksi yang sudah diatur
    6. Minta bantuan kepada petugas panitia pendaftaran di Ajendam/Rem apabila menemui kendala dalam proses pendaftaran
    7. Jangan tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab
    8. Selama proses kegiatan penerimaan TIDAK DIPUNGUT BIAYA

    Untuk lokasi tes anda bisa mendatangi Kodam yang ada di Kota Provinsi anda semua akan dilaksanakan dan diatur melalui Kodam yang ada diwilayah anda untuk itu anda harus mengecek terlebih dahulu selain melakukan pendaftaran secara online anda juga harus melampirkan dan mengumpul berkas melalui lokasi kantor Kodam setempat.

    Jika semua verifikasi berkas sudah dinyatakan lulus seleksi langkah yang harus dilakukan adalah menunggu dan mengikuti semua tes, dengan catatan bahwa semua pendaftaran dilaksanakan melalui beberapa tahapan diatas. Nah bagi kalian yang sudah sukses melakukan pendaftaran ada beberapa hal yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, berikut kami berikan beberapa ketentuan mengenai Materi tes yang akan dilaksanakan untuk AKMIL.


    MATERI SELEKSI 

    Pengecekan awal 
    1. Administrasi
    2. Kesehatan I
    3. Jasmani (Postur)
    4. Parade (menentukan calon untuk mengikuti Rik Psikologi)
    5. Psikologi 
    Rik/Uji Panda
    1. Administrasi
    2. Kesehatan II
    3. Rik/Uji Jasmani (Garjas A, B, renang & postur)
    4. Mental Ideologi
    5. Sidang Panda 
    Rik/Uji Pusat
    1. Administrasi
    2. Kesehatan III
    3. Jasmani 
    4. Mental Ideologi 
    5. Psikologi II (Psi Lapangan) 
    6. Akademik 
    7. Sidang Panpus 
    Bagaimana sudah cukup jelas kan untuk bisa melaksanakan pendaftaran dan mengikuti seleksi AKMIL beberapa ketentuan yang telah dijelaskan diatas akan menjadi salah satu prioritas yang bisa anda ikuti berdasarkan ketentuan yang ada bahwa ada beberapa tahapan pendaftaran baik dilaksanakan melalui online sampai dengan penyerahan berkas pendaftaran melalui kodam setempat, kami kira sudah cukup jelas mengenai hal ini.

    Demikianlah informasi mengenai Pendaftaran diatas semoga bisa memberikan manfaat jangan lupa untuk terus update semua ketentuan pendaftaran lainnya. Sedikit himbauan harap berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatas namakan panitia seleksi AKMIL. Pendaftaran dan proses seleksi AKMIL tidak dipungut biaya apapun. Demikianlah selamat mencoba.

    Cara Mendapatkan Sertifikat Komputer

    Bagaimana ya caranya untuk memperoleh sertifikat komputer? Tanpa kursus?

    sertifikasi komputer bandung, sertifikasi komputer segera, sertifikasi komputer tanpa kursus, pelayanan jasa komputer bandung, pelayanan jasa komputer segera, pelayanan jasa komputer tanpa kursus
    Untuk memperoleh sertifikat komputer tanpa kursus kini menjadi incaran setiap orang yang ingin melakukan berbagai macam hal. Meliputi, pendaftaran mahasiswa, kelanjutan posisi naik pangkat, dan juga kebutuhan lainnya di dunia akademis maupun dunia corporate.
    Hal ini tentu menjadi suatu hal yang amat mendesak dan diperlukan tindakan khusus untuk penanggulangannya. Beruntung kami yang bergerak di bidang Training & Digital Solutions mampu memberikan solusi bagi anda dan permasalahan anda. Ya, tentunya dengan memberikan sertifikat komputer tanpa harus kursus. Prosedurnya cukup sederhana, anda daftar dan melengkapi administrasi. Kemudian atur jadwal, lalu mengerjakan beberapa test umum, dan viola! Sertifikat komputer sudah terbit untuk anda.

    Cara lain mendapatkan sertifikasi komputer tetapi tidak dengan kursus?


    sertifikasi komputer bandung, sertifikasi komputer segera, sertifikasi komputer tanpa kursus, pelayanan jasa komputer bandung, pelayanan jasa komputer segera, pelayanan jasa komputer tanpa kursus
    Tentu saja ada cara lainnya yang tidak terikat dengan waktu dan urgensi. Yaitu dengan mengikuti training / seminar yang berjenis gratisan biasanya disebut pula sebagai public training for free. Kategori ini pasti akan memberikan anda sertifikat komputer yang tidak melibatkan kursus. Tetapi kekurangannya ialah mengenai tanggal dan waktu kapan event ini terjadi tidak setiap waktu ada. Cobalah kontak teman dan kerabat anda untuk mendapatkan informasi mengenai hal ini. Untuk rekan rekan mahasiswa terdapat solusi lain, biasanya di dalam klub organisasi terdapat event public yang dapat digunakan untuk memperoleh sertifikasi yang berjenis seperti ini. Dan hanya membutuhkan jumlah uang yang tidak terlalu banyak. Tetapi ingat, mengenai waktu dan ketetapan tanggalnya tidak fixed.


    Saya diluar kota / daerah lalu bagaimana mendapatkan sertifikat komputer tanpa ikut kursus?


    sertifikasi komputer bandung, sertifikasi komputer segera, sertifikasi komputer tanpa kursus, pelayanan jasa komputer bandung, pelayanan jasa komputer segera, pelayanan jasa komputer tanpa kursus
    Untuk yang kasus satu ini masih bisa diatasi dengan cara mendaftarkan ke program online. Dengan program online dimanapun anda berada anda masih tetap bisa mengikuti ujian test pelaksanaan sertifikasi komputer tanpa harus ikut kursus. Ya dengan begitu, anda hanya perlu mengandalkan koneksi internet diawal saja saat pengerjaan atau pengiriman file yang biasanya melalui portal web khusus dan juga email. Hal ini memungkinkan suatu jalan keluar bagi anda yang ingin mendapatkan sertifikat komputer tanpa hadir dalam kelas kursus komputer tersebut. Adapaun mengenai materi itu sangat-sangat beragam, jangan khawatir. Paling banyak ialah materi umum yang dibutuhkan di dunia perkantoran yaitu aplikasi perkantoran.


    Manfaat Sertifikat Komputer

    Sebegitu pentingkah suatu sertifikat komputer itu?

    sertifikat komputer bandung, sertifikat komputer online, sertifikat komputer jakarta, sertifikat komputer tangerang, sertifikat komputer cirebon, sertifikat komputer jawa barat, sertifikat komputer jawa timur, sertifikat komputer jawa tengah, sertifikat komputer jogjakarta, sertifikat komputer kalimantan, sertifikat komputer kalimantan timur, sertifikat komputer sumatra, sertifikat komputer sulawesi, sertifikat komputer seluruh indonesia, jasa sertifikat komputer bandung, jasa sertifikat komputer online, jasa sertifikat komputer jakarta, jasa sertifikat komputer tangerang, jasa sertifikat komputer cirebon, jasa sertifikat komputer jawa barat, jasa sertifikat komputer jawa timur, jasa sertifikat komputer jawa tengah, jasa sertifikat komputer jogjakarta, jasa sertifikat komputer kalimantan, jasa sertifikat komputer kalimantan timur, jasa sertifikat komputer sumatra, jasa sertifikat komputer sulawesi, jasa sertifikat komputer seluruh indonesia, sertifikat kursus komputer bandung, sertifikat kursus komputer online, sertifikat kursus komputer jakarta, sertifikat kursus komputer tangerang, sertifikat kursus komputer cirebon, sertifikat kursus komputer jawa barat, sertifikat kursus komputer jawa timur, sertifikat kursus komputer jawa tengah, sertifikat kursus komputer jogjakarta, sertifikat kursus komputer kalimantan, sertifikat kursus komputer kalimantan timur, sertifikat kursus komputer sumatra, sertifikat kursus komputer sulawesi, sertifikat kursus komputer seluruh indonesia
    Pentingkah mendapatkan sertifikat suatu pelatihan komputer? Sertifikat yang dikeluarkan penyelenggara pelatihan komputer atau yang dikenal sebagai sertifikat komputer ini memang memiliki banyak fungsi. Dengan sertifikat komputer ini maka seseorang dinyatakan pernah mengikuti kursus komputer dan lulus dengan nilai sesuai yang tertera dalam sertifikat. Dengan sertifikat ini pula seseorang dinyatakan memiliki kemampuan di bidang komputer sesuai kelas program yang diikutinya. Mengenai kemampuan para peserta pelatihan, tentunya masih harus menjalani serangkaian bukti yang nyata.

    Bagi peserta kursus komputer yang hendak mencari kerja, tentu saja tanda kelulusan semacam ini penting artinya. Ketrampilan atau kemampuan yang dimiliki seseorang dapat menambah referesi dalam curriculum vitae yang disertakan dalam surat lamaran kerja. Semakin lengkap referensi yang disertakan akan semakin bagus dan meningkatkan kapasitas seseorang.

    Untuk lulus dari saringan awal, sertifikat komputer seperti ini bisa diandalkan. Untuk lulus pada tingkat selanjutnya, pembuktian adalah cara terbaik memilih yang paling baik. Tentu saja tidak ada perusahaan yang mau menerima pekerja yang hanya baik di atas kertas. Mereka tentunya ingin bukti yang akan bermanfaat bagi kemajuan perusahaan. Tidak mungkin mereka mau membayar gaji buta kepada orang yang tidak bisa bekerja sesuai dengan tuntutan pekerjaannya.

    Namun pencantuman atau pemuatan keterangan tentang suatu keahlian atau ketrampilan dalam surat lamaran kerja, tentu saja tidak bisa dilakukan asal-asalan atau tanpa bukti. Karena itu pencantuman keterangan ketrampilan akan makin kuat kalau disertai dengan buktinya, yaitu dalam bentuk sertifikat kursus. Semakin banyak sertifikat yang disertakan tentu saja akan membuat perusahaan penerima karyawan akan makin mantap untuk memanggilnya agar dapat mengikuti tes selanjutnya.

    Komputer Skill Menjadikan SDM Lebih Produktif


    sertifikat komputer bandung, sertifikat komputer online, sertifikat komputer jakarta, sertifikat komputer tangerang, sertifikat komputer cirebon, sertifikat komputer jawa barat, sertifikat komputer jawa timur, sertifikat komputer jawa tengah, sertifikat komputer jogjakarta, sertifikat komputer kalimantan, sertifikat komputer kalimantan timur, sertifikat komputer sumatra, sertifikat komputer sulawesi, sertifikat komputer seluruh indonesia, jasa sertifikat komputer bandung, jasa sertifikat komputer online, jasa sertifikat komputer jakarta, jasa sertifikat komputer tangerang, jasa sertifikat komputer cirebon, jasa sertifikat komputer jawa barat, jasa sertifikat komputer jawa timur, jasa sertifikat komputer jawa tengah, jasa sertifikat komputer jogjakarta, jasa sertifikat komputer kalimantan, jasa sertifikat komputer kalimantan timur, jasa sertifikat komputer sumatra, jasa sertifikat komputer sulawesi, jasa sertifikat komputer seluruh indonesia, sertifikat kursus komputer bandung, sertifikat kursus komputer online, sertifikat kursus komputer jakarta, sertifikat kursus komputer tangerang, sertifikat kursus komputer cirebon, sertifikat kursus komputer jawa barat, sertifikat kursus komputer jawa timur, sertifikat kursus komputer jawa tengah, sertifikat kursus komputer jogjakarta, sertifikat kursus komputer kalimantan, sertifikat kursus komputer kalimantan timur, sertifikat kursus komputer sumatra, sertifikat kursus komputer sulawesi, sertifikat kursus komputer seluruh indonesia
    Selama mengikuti training komputer, para karyawan tentu akan mulai dibimbing dari nol. Mereka akan diperkenalkan kembali mengenai teknologi apa saja yang ada pada komputer. Barulah akan diajak untuk mempelajari setiap program dan aplikasi yang ada. Dari training komputer tersebut, maka bekal komputer skill para karyawan akan mulai terasah. Sehingga ketika diterapkan dalam bekerja, para karyawan menjadi lebih produktif dari sebelumnya.

    Komputer Skill + Sertifikat Komputer Menjadikan SDM Lebih Kaya Informasi


    sertifikat komputer bandung, sertifikat komputer online, sertifikat komputer jakarta, sertifikat komputer tangerang, sertifikat komputer cirebon, sertifikat komputer jawa barat, sertifikat komputer jawa timur, sertifikat komputer jawa tengah, sertifikat komputer jogjakarta, sertifikat komputer kalimantan, sertifikat komputer kalimantan timur, sertifikat komputer sumatra, sertifikat komputer sulawesi, sertifikat komputer seluruh indonesia, jasa sertifikat komputer bandung, jasa sertifikat komputer online, jasa sertifikat komputer jakarta, jasa sertifikat komputer tangerang, jasa sertifikat komputer cirebon, jasa sertifikat komputer jawa barat, jasa sertifikat komputer jawa timur, jasa sertifikat komputer jawa tengah, jasa sertifikat komputer jogjakarta, jasa sertifikat komputer kalimantan, jasa sertifikat komputer kalimantan timur, jasa sertifikat komputer sumatra, jasa sertifikat komputer sulawesi, jasa sertifikat komputer seluruh indonesia, sertifikat kursus komputer bandung, sertifikat kursus komputer online, sertifikat kursus komputer jakarta, sertifikat kursus komputer tangerang, sertifikat kursus komputer cirebon, sertifikat kursus komputer jawa barat, sertifikat kursus komputer jawa timur, sertifikat kursus komputer jawa tengah, sertifikat kursus komputer jogjakarta, sertifikat kursus komputer kalimantan, sertifikat kursus komputer kalimantan timur, sertifikat kursus komputer sumatra, sertifikat kursus komputer sulawesi, sertifikat kursus komputer seluruh indonesia
    Jika selama ini para karyawan hanya sebatas mengerti hal-hal yang ada di perusahaan, maka setelah mengikuti training komputer skill, menjadi tahu bahwa berbagai informasi dapat diperoleh melalui dunia maya. Karena mereka menjadi lebih pintar dalam menjelajah internet. Dalam training komputer untuk SDM tentunya juga mengajarkan cara mengaplikasikan teknologi internet yang sudah semakin canggih sampai saat ini. Ketika perusahaan membutuhkan informasi terkait hal-hal di luar perusahaan, para karyawan dapat bekerja lebih cepat dengan mengandalkan informasi melalui internet. Mereka dapat browsing informasi apapun yang memang perlu diketahui oleh perusahaan tersebut.

    Jelas akan jauh berbeda SDM yang belum tersentuh training dengan yang sudah tersentuh training seperti komputer skill. Perkembangan teknologi tidak patut dianggap negatif selama dapat memanfaatkannya secara tepat. Melalui training komputer untuk SDM, para karyawan perusahaan akan diarahkan atau dibimbing mengenal lebih luas apa saja yang terkait dengan teknologi komputer. Sehingga inilah yang menjadi poin penting perusahaan memiliki SDM yang lebih berkualitas dari sebelumnya.

    Wednesday, January 25, 2017

    Perbedaan Antara Adobe Photoshop vs Illustrator

    Antara Photoshop & Illustrator

     perbedaan photoshop vs illustrator, perbedaan photoshop dan illustrator, fungsi photoshop vs illustrator, fungsi photoshop dan illustrator, apa bedanya photoshop vs illustrator, apa bedanya photoshop dan illustrator


    Photoshop

    Adobe Photoshop memang program yang amat memudahkan untuk modifikasi suatu gambar photo, dan konten lain. Media Graphic yg diciptakan dari Photoshop ialah Raster file atau bitmap, sehingga akan nampak seperti berlainan ketika diprinting. Semua itu terjadi karena komposisi media editingnya berupa pixel, yakni kotak-kotak campuran warna. Efeknya, jika di-resize hasilnya ialah kehilangan kualitas dari bentuk semula. Tetapi hal ini tidak menutup popularitas Photoshop itu sendiri dikalangan para pengguna Web Graphics, Photo Editing, dan Desain Grafis lainnya. Keuntungannya sebenarnya terletak pada kreatifitas penggunaan Filter & Tools, karena special effect ada disana.

    Illustrator

    Berbeda dengan Photoshop program yg satu ini dikenal sebagai salah satu Program Editing object Vector. Artinya bukan berbasis Pixel, akan tetapi Vector. Dalam penggunaan Vector khususnya di Illustrator sebuah garis itu dapat terhubung bukan dengan pixel tetapi dengan menggunakan algoritma tertentu sehingga pembuatan logo, dan object apapun dengan size berapapun tttap sama, tidak kehilangan kualitas yg berbeda.
    Oleh sebab itu Illustrator sering dipergunakan untuk printing karena tidak terikat dengan resolusi. Kekurangannya ialah tidak banyak effect yg didapat berbanding photoshop jika yg diinginkan ialah modifikasi suatu object gambar.
    Pada akhirnya, setiap desain grafis akan menggunakan keduanya pada saat yg dibutuhkan satu sama lain. Ketika menambahkan teks bisa saja dibubuhkan dengan Photoshop, dan untuk layout bisa saja digunakan dengan Illustrator. Bandingkan saja time yg digunakan dan juga hasil akhirnya, selamat mencoba!

    perbedaan photoshop vs illustrator,
perbedaan photoshop dan illustrator,
fungsi photoshop vs illustrator,
fungsi photoshop dan illustrator,
apa bedanya photoshop vs illustrator,
apa bedanya photoshop dan illustrator perbedaan photoshop vs illustrator,
perbedaan photoshop dan illustrator,
fungsi photoshop vs illustrator,
fungsi photoshop dan illustrator,
apa bedanya photoshop vs illustrator,
apa bedanya photoshop dan illustrator

    Wednesday, January 18, 2017

    Langkah-Langkah Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi


    Pada prinsipnya, perusahaan bisa melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) dengan alasan efisiensi.

    Pasal 164, ayat 3 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, ..." Namun, ini tidak mudah dilakukan kalau tidak disertai bukti-bukti yang kuat.

    Bila Anda merasa bahwa salah satu opsi terbaik untuk efisiensi adalah melakukan PHK, langkah-langkah berikut bisa membantu Anda.

    Pertama, bacalah Undang-Undang Ketenagakerjaan (Undang-Undang No. 13 Tahun 2003), khususnya Bab XII.

    Bab ini, yang dimulai dari Pasal 150 sampai dengan Pasal 172, banyak membahas pemutusan hubungan kerja. Anda perlu memahami implikasi dari pemutusan hubungan kerja dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi.

    Kedua, bacalah bab yang mengatur pemutusan hubungan kerja pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (bila serikat pekerja ada di perusahaan Anda).

    Pada bab itu, biasanya, dijelaskan kondisi-kondisi yang harus ada sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja termasuk PHK dengan alasan efisiensi.

    Ketiga, periksalah laporan keuangan perusahaan Anda; apakah ada indikasi merugi selama dua tahun berturut-turut.

    Seperti yang tertulis pada Pasal 164 ayat 3 di atas, Anda hanya bisa melakukan PHK dengan alasan efisiensi bila perusahaan Anda merugi selama dua tahun bertutur-turut. Bila bukti ini tidak Anda miliki, Anda tidak akan mendapatkan izin dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI).

    Bila ada bukti yang kuat, Anda bisa melakukan pemutusan hubungan kerja setelah Anda melakukan berbagai macam cara untuk menyelamatkan perusahaan dari kerugian yang semakin besar.

    Keempat, beritahukanlah kondisi perusahaan kepada karyawan Anda bila benar-benar perusahaan Anda merugi selama dua tahun berturut-turut; berikanlah informasi yang benar kalau memang perusahaan terus merugi.

    Anda tidak perlu meyembunyikan informasi-informasi yang sesungguhnya dari pekerja. Pekerja bisa memahami kesulitan yang dihadapi perusahaan bila ada indikasi yang kuat perusahaan terus merugi. Anda bisa melakukan pemberitahuan ini melalui town hall atau surat tertulis. Namun, ada baiknya Anda memberitahukan secara langsung dan tertulis.

    Bila Serikat Pekerja (SP) ada dalam perusahaan Anda, beritahukanlah hal ini kepada pengurusnya atau kepada perwakilan pekerja bila SP tidak ada.

    Kelima, mintalah izin dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial untuk melakukan PHK.

    Ini perlu Anda miliki. Dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003, Pasal 152, izin ini harus diperoleh perusahaan sebelum melakukan PHK dengan karyawan; bila tidak ada, perusahaan tidak dapat memutuskan hubungan kerja.

    Untuk membantu Anda, berikut adalah isi Pasal 152:
    "(1) Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya.

    (2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah dirundingkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2).

    (3) Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan."

    Keenam, hitunglah uang pesangon dan uang penghargaan karyawan sesuai dengan apa yang tertuang dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 atau Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

    Pada beberapa perusahaan, komponen uang pesangon ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan tunjangan lain yang diberikan secara menetap.

    Ketujuh, mintalah karyawan menandatangani dokumen ('Mutual Consent') sebagai bukti bahwa karyawan Anda mau menerima PHK.

    Dokumen ini biasanya memuat informasi bahwa karyawan menerima PHK, jumlah pesangon yang akan diterima, tidak membocorkan informasi perusahaan yang bersifat rahasia, dan tidak akan menuntut balik perusahaan di kemudian hari bila ada kekeliruan dalam perhitungan pesangon dalam proses melakukan PHK.

    Kedelapan, mintalah karyawan untuk mengembalikan semua barang milik perusahaan yang dipakai karyawan selama ini.

    Misalnya, komputer, kalkulator, kartu pegawai dan barang lain yang menjadi milik perusahaan.

    Kesembilan, persiapkanlah 'Testimonium' (Surat Keterangan Pernah Bekerja) untuk karyawan Anda.

    Surat ini biasanya memberikan informasi bahwa karyawan Anda pernah bekerja. Cantumkanlah prestasi kerja karyawan Anda selama ia bekerja pada perusahaan Anda.

    Surat ini akan diperlukan oleh karyawan sebagai dasar untuk meminta uang Jamsostek (Jaminan Sosial dan Kesehatan), dana pensiun, dan keperluan lain termasuk untuk melengkapi curriculum vitaenya bila karyawan melamar ke perusahaan lain di kemudian hari.

    Kesepuluh, buatlah acara perpisahan dengan karyawan Anda dan berikanlah cinderamata untuk karyawan Anda.

    Ini bisa menjadi satu kenangan yang indah buat mereka; jalan hidup seseorang bisa jadi lain hanya karena acara perpisahan seperti itu. Doakan jugalah agar karyawan Anda mendapat pekerjaan baru dalam waktu yang tidak begitu lama.

    Itulah beberapa langkah yang perlu Anda pertimbangkan sebagai Manajemen perusahaan, sebelum melakukan PHK dengan alasan efisiensi, yang mungkin bisa terjadi pada perusahaan Anda.

    Tanya : Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan



    Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Keterangan Kerja?


    Saya bekerja selama 10 tahun 9 bulan dengan jabatan terakhir senior supervisor. Saya mengajukan surat resign 30 hari sebelum dari tanggal resign dan tidak diberi tanggapan atas surat saya. Ketika sudah 30 hari, saya sudah tidak aktif lagi di perusahan tersebut. Ketika saya menuntut surat keterangan kerja, perusahan tidak membuatkan surat tersebut dengan alasan untuk posisi saya surat resign harus diterima 60 hari sebelum tanggal resign saya. 
    1. Dalam hal ini apa bisa saya menuntut surat keterangan kerja kepada perusahaan? 
    2. Langkah apa yang ditempuh bila perusahan tetap menolak membuat surat keterangan kerja tersebut? 3. Surat keterangan kerja tersebut untuk proses pencairan dana Jamsostek dan apakah bisa proses pencairan dana jamsostek tanpa surat keterangan kerja? Terima kasih atas bantuannya Bapak/Ibu sekalian. Salam Wahyu.

    Jawaban :


    Pertama-tama saya ingin klarifikasi, apa yang Saudara maksud dengan “surat keterangan kerja”. Apakah surat pengalaman kerja, ataukah surat pemutusan hubungan kerja. Oleh karenanya, saya mencoba menjelaskan keduanya secara ringkas, sebagai berikut:

    1.    Lazimnya, yang dimaksud surat keterangan kerja, adalah surat pengalaman kerja (experience letter), atau dalam Pasal 1602z Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) disebut “surat pernyataan” berkenaan dengan berakhirnya hubungan kerja seseorang karyawan (pekerja/buruh).
    Surat pernyataan “pengalaman kerja” tersebut, memuat keterangan mengenai sifat pekerjaan yang pernah dilakukan, lamanya hubungan kerja berlangsung, dan bagaimana karyawan melakukan pekerjaannya, serta apa sebab/alasan pengakhiran hubungan kerjanya.
    Surat pernyataan ini sangat dibutuhkan, antara lain guna menjadi bahan pertimbangan untuk mencari atau memperoleh pekerjaan di perusahaan lain. Selain itu, bisa juga untuk uji kompetensi guna memperoleh sertifikasi kompetensi kerja sesuai pengalaman dan bidangnya [vide Pasal 18 ayat (3)Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan – “UU 13/2003”].
    Berkenaan dengan surat pengalaman kerja dimaksud, saat ini undang-undang tidak lagi mengaturnya seperti layaknya dalam Pasal 1602z KUH Perdata. Namun, merujuk pada ketentuan Pasal 1602zKUH Perdata tersebut, tentu tidak ada salahnya jika para pihak memperjanjikan dan mengaturnya dalam peraturan perusahaan atau dalam perjanjian kerja bersama, maupun dalam perjanjian kerja.
    Jika pemberian surat pengalaman kerja dimaksud tidak diperjanjikan, maka tentu Saudara agak sulit untuk memintanya. Namun demikian, semestinya Saudara dapat menjelaskan dan memberikan pemahaman serta keperluannya agar Saudara bisa memperolehnya dengan cara yang baik dan bijak.

    2.    Apabila yang Saudara maksud “surat keterangan kerja“ adalah surat keterangan mengenai pemutusan hubungan kerja atau “surat pemutusan hubungan kerja” (surat-PHK), maka menurut saya,surat ini seharusnya dan seyogyanya diberikan oleh setiap pengusaha yang melakukan pemutusanhubungan kerja (“PHK”) terhadap karyawannya, baik karena kehendak si pengusaha atau permintaan karyawan sendiri, atau terjadi PHK demi hukum. Kecuali PHK yang atas dasar putusan / penetapan pengadilan.
    Sebagaimana ditulis oleh Prof. Iman Soepomo, S.H. dalam bukunya Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja (hal. 162 dan 171), bahwa dalam teori PHK, ada 4 (empat) golongan alasan PHK, yakni:
    a.    hubungan kerja yang putus demi hukum;
    b.    hubungan kerja yang diputuskan oleh pihak buruh;
    c.    hubungan kerja yang diputuskan oleh pihak majikan;
    d.    hubungan kerja yang diputuskan oleh pengadilan, terutama berdasarkan alasan penting (gewichtige-reden, Pasal 1603v KUH Perdata);

    Selanjutnya disebutkan oleh Prof. Iman Soepomo, S.H., bahwa buruh berhak memutuskan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa persetujuan majikan. Artinya, salah satu alasan PHK seorang karyawan adalah PHK yang diputuskan sepihak, yakni atas kehendak pihak karyawan sendiri, dan ini memang adalah hak karyawan untuk memutuskan hubungan kerja.Ketentuan mengenai PHK secara sepihak tersebut,  dalam Pasal 162 UU 13/2003 dikenal dengan istilah mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resignation atau resign).
    Dalam Pasal 162 ayat (3) UU 13/2003 disebutkan, bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, harus memenuhi syarat:
    a.    mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    b.    tidak terikat dalam ikatan dinas;
    c.    tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

    Dengan demikian tidak salah Saudara menyampaikan surat resign 30 (tiga puluh) hari sebelum berhenti bekerja secara total, dan bukan 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana yang diminta oleh pihak manajemen perusahaan.
    Yang paling penting dan mungkin terkait dengan permasalahan Saudara adalah ketentuan dalamPasal 3 ayat (2) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, bahwa salah satu hak pekerja/buruh yang di-PHK atau berakhir hubungan kerjanya, adalah hak atas Jaminan Hari Tua atau “JHT” (yang Saudara istilahkan dengan dana Jamsostek).
    Untuk memperoleh “dana Jamsostek” JHT dimaksud, berdasarkan Pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dikatakan, bahwa dalam hal tenaga kerja berhenti bekerja (PHK) sebelum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, dan mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya 5 (lima) tahun, (yang bersangkutan) dapat menerima JHT secara sekaligus. Dengan ketentuan, JHT dimaksud dibayarkan setelah melewati masa tunggu selama 1 (satu) bulan, terhitung sejak saat tenaga kerja yang bersangkutan PHK (berhenti bekerja). 
    Selanjutnya dalam Pasal 18 ayat (1) huruh b Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Per-12/Men/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“Permen 12/2007”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Per.06/Men/III/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Permen 12/2007, disebutkan bahwa salah satu syarat yang perlu dilampirkan untuk mengajukan permintaan pembayaran JHT kepada Badan Penyelenggara (saat ini BPJS Ketenagakerjaan) adalah surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan pengadilan hubungan industrial, disamping Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) asli dan Kartu Identitas (foto copy Kartu Tanda Penduduk/Surat Ijin Mengemudi dan Kartu Keluarga) yang masih berlaku.
    Dengan demikian, surat keterangan pemberhentian bekerja yang Saudara sebut dengan istilah “surat keterangan kerja” sangatlah penting sebagai salah satu syarat untuk memperoleh “dana Jamsostek” JHT seperti yang Saudara maksud. Oleh karena itu upayakanlah dan jelaskanlah mengenai ketentuan Permen 12/2007 tersebut kepada manajemen Perusahaan, agar Saudara bisa memperoleh “dana jamsostek” JHT yang menjadi hak Saudara.
    Dalam kaitan itu, Saudara bisa menjelaskan dan memberikan pengertian, atau menegaskan, bahwa apabila Pengusaha tidak memberikan surat keterangan pemberhentian bekerja (surat-PHK), maka tentu Saudara belumlah dianggap telah di PHK. Jika demikian, maka suatu saat Saudara sebagai karyawan bisa saja masih dapat menuntut hak-hak Saudara dalam hubungan kerja di perusahaan tersebut, termasuk hak upah dan hak “pesangon” serta hak-hak lainnya yang timbul dalam hubungan kerja.
    Sebagaimana diketahui, bahwa ketentuan mengenai kadaluarsa dalam Pasal 96 UU 13/2003 sudah dinyatakan “dicabut” dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat oleh Mahkamah Konstitusi melalu Putusan MK Registrasi Perkara Nomor 100/PUU-X/2012 tanggal 19 September 2012. Dengan demikian sewaktu-waktu Saudara bisa menuntut hak-hak dimaksud jika Saudara memang belum dinyatakan PHK dengan suatu surat pernyataan PHK apapun (dari Direksi).
    Selain itu, kiranya perlu saya jelaskan, bahwa bilamana Saudara masih akan atau telah bekerja di perusahaan lain, dan jika tidak terlalu mendesak mencairkan dana jamsostek JHT, tentu tidak perlu Saudara mengurus surat keterangan PHK dimaksud. Karena kepesertaan dalam program JHT Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) otomatis berlangsung secara berlanjut dan jumlah iurannya tetap diakumulasi perhitungannya sampai Saudara mencapai batas usia 55 (lima puluh lima) tahun [videPasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja].
    Dengan perkataan lain, kalau perusahaan tempat Saudara bekerja tersebut tetap bersikeras tidak memberikan surat PHK, dan Saudara akan bekerja di perusahaan lain, maka hemat saya Saudara tidak perlu mengejar-ngejar untuk “ngotot” meminta “surat-PHK”. Karena yang diperlukan nantinya adalah surat ketarangan PHK yang terkahir guna pencairan “dana jamsostek” dimaksud.